“Saya tidak suka dengan perkelahian. Bila saya memiliki musuh, saya akan memaafkannya, mengajaknya ke tempat yang tenang, baru menghabisinya di sana .”

~Mark Twain

Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia


"Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu." - Wikipedia

Kemudian ada istilah "bebas visa" dan ada "visa on arrival".

Bebas visa, artinya hanya perlu paspor saja untuk masuk ke negara tersebut.

Visa on Arrival (VoA), artinya setelah pemegang paspor tiba di bandara negara yang menerapkan VoA, pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke dalam negara tersebut. Jadi, tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedubes di negara asal, karena bisa langsung mengurus di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.

Dari berbagai sumber yang saya temukan, ada beberapa negara BEBAS VISA bagi pemegang paspor Indonesia (telah ditandai dengan cetak tebal):


Asia

1. Brunei : 14 hari

2. Kamboja : 30 hari

3. Hong Kong : 30 hari

4. Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)

5. Yordania : 30 hari (VoA)

6. Laos : 15-30 hari (VoA)

7. Macau : 30 hari

8. Malaysia : 30 hari

9. Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)

10. Nepal : 30-60 hari (VoA)

11. Oman : 30 hari (VoA)

12. Filipina : 21 hari

13. Singapura: 30 hari

14. Sri Lanka : 30 hari (VoA)

15. Thailand : 30 hari

16. Timor Leste : 30 hari (VoA)

17. Vietnam : 30 hari

Afrika

1. Maroko : 90 hari

2. Mozambique : 30 hari (VoA)

3. Seychelles : 30 hari

4. Tanzania : 3 bulan (VoA)

5. Tazmania : 3 bulan (VoA)

6. Zimbabwe : 3 bulan (VoA)

Oseania

1. Kepulauan Cook : 31 hari

2. Fiji : 120 hari

3. Mikronesia : 30 hari

4. Niue : 30 hari (VoA)

5. Palau : 30 hari (VoA)

6. Samoa : 60 hari

Amerika Selatan

1. Chile : 90 hari

2. Kolombia : 90 hari

3. Ekuador : 90 hari

4. Haiti : 3 bulan

5. Peru : 90 hari

Amerika Utara

1. Bermuda : 90 hari

2. Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan

Eropa

1. Armenia : 120 hari (VoA)

2. Georgia : 90 hari (VoA)

3. Kosovo : 90 hari

4. Turki : 30 hari

Untuk saat ini hanya negara- negara tersebut yang saya ketahui, mungkin dikemudian hari jumlah negara ini dapat bertambah maupun berkurang seiring dengan hubungan kerjasama Negara Indonesia dengan negara lainnya

0 komentar:

Posting Komentar